Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:53 WIB
Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan
Ilustrasi Bendera Parpol. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PDIP menjadi parpol yang mengantongi suara terbanyak yakni 18,95 persen atau 23.681.471 suara.

Digugat ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sampai pada akhirnya, Perludem menggugat aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lantas mengabulkan gugatan tersebut hingga memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4 persen diubah kepada pembentuk undang-undang.

Pasca adanya putusan MK, banyak usulan yang muncul dari parpol terkait minimal batas ambang parlemen.

Awiek, yang juga politisi PPP mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.

Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, maka seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilu bisa diakomodasi di parlemen.

"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI