Posisi keempat ditempati oleh PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen serta PPP dengan 5.533.214 suara atu 5,32 persen.
Kemudian, posisi ketujuh diisi oleh PKB dengan 5.146.122 suara atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen.
Parpol terakhir yang berhasil lolos ke parlemen ialah Hanura. Hanura memperoleh 3.922.870 suara atau 3,77 persen.
Kala itu, parpol harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Dalam aturan tersebut diterangkan, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.
Diubah Jadi 4 Persen
Ambang batas parlemen lantas diubah dan mulai diterapkan pada Pemilu 2014.
Para parpol harus tunduk dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Di Pemilu 2014, sebanyak 10 parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.