Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali turun menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.
Dengan 2,5 persen saja, parpol yang mengumpulkan 3 juta suara bisa mencicipi kursi empuk Senayan.
Baca Juga:
Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Mereka merebutkan 560 kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Sebanyak 132 kursi DPD RI juga diperebutkan di Pemilu 2009.
Pada Pemilu 2009, Demokrat berhasil menjadi partai yang paling banyak mendapatkan suara.
Baca Juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Pengamat: Presidential Threshold Juga
Tercatat partai berlambang mercy tersebut mengantongi 21.703.137 suara atu 20,85 persen. Disusul dengan Golkar dengan 15.036.757 suara atau 14,45 persen dan PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.
Posisi keempat ditempati oleh PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen serta PPP dengan 5.533.214 suara atu 5,32 persen.
Kemudian, posisi ketujuh diisi oleh PKB dengan 5.146.122 suara atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen.
Parpol terakhir yang berhasil lolos ke parlemen ialah Hanura. Hanura memperoleh 3.922.870 suara atau 3,77 persen.
Kala itu, parpol harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Dalam aturan tersebut diterangkan, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.
Diubah Jadi 4 Persen
Ambang batas parlemen lantas diubah dan mulai diterapkan pada Pemilu 2014.
Para parpol harus tunduk dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional.
Di Pemilu 2014, sebanyak 10 parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
PDIP menjadi parpol yang mengantongi suara terbanyak yakni 18,95 persen atau 23.681.471 suara.
Digugat ke MK
Sampai pada akhirnya, Perludem menggugat aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas mengabulkan gugatan tersebut hingga memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4 persen diubah kepada pembentuk undang-undang.
Pasca adanya putusan MK, banyak usulan yang muncul dari parpol terkait minimal batas ambang parlemen.
Awiek, yang juga politisi PPP mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, maka seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilu bisa diakomodasi di parlemen.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).