Saat NasDem Tak Mau Jalan Bareng PDIP untuk Gulirkan Hak Angket

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:01 WIB
Saat NasDem Tak Mau Jalan Bareng PDIP untuk Gulirkan Hak Angket
Politisi NasDem Sugeng Suparwoto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu.

"Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024," ujar Aus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan seutuhnya dengan adil dan jujur.

Selain itu, Aus mengatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu lewat hak angket.

"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Baca Juga: NasDem Kumpulkan Tanda Tangan Anggota Fraksi di DPR Buat Muluskan Hak Angket

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan dan praduga terkait penyelanggaran Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI