Suara.com - Tiga fraksi mengusulkan hak angket Pemilu 2024 melalui interupsi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/3/2024). Meski satu tujuan, fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem mengaku memilih jalur lain untuk mengajukan hak angket.
Tiga fraksi yang dimaksud ialah PDIP, PKS dan PKB.
Baca Juga:
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Baca Juga: NasDem Kumpulkan Tanda Tangan Anggota Fraksi di DPR Buat Muluskan Hak Angket
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar
NasDem memiliki alasan tersendiri mengapa tak ikut jalan bersama PDIP untuk mendorong hak ungkit digulirkan DPR.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Surparwoto mengungkap, Partai NasDem akan mengambil sikap jelas usai KPU rampung melakukan penghitungan suara Pemilu 2024.
"(Sikap diputuskan) setelah 20 Maret, kita betapa pun menghormati penghitungan KPU ini penyelenggara Pemilu," kata Sugeng ditemui wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga: Sepenting Apa Agenda Women Speaker Summit 2024 Sampai Membuat Puan Absen Pimpin Sidang Paripurna?
Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), hanya Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menginterupsi mengenai hak angket kecurangan Pemilu.
Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu.
"Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024," ujar Aus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan seutuhnya dengan adil dan jujur.
Selain itu, Aus mengatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu lewat hak angket.
"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus.
Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan dan praduga terkait penyelanggaran Pemilu 2024.