5. MPR: Tak Cuma Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi
![Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/07/10452-hidayat-nur-wahid-istimewa.jpg)
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Legislator yang akrab disapa HNW mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.