NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 05:00 WIB
NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap
Kondisi TPS 19 di Transito Mataram, Rabu 14 Februari 2024 [Suara.com/Buniamin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. MPR: Tak Cuma Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi

Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. [Istimewa]
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. [Istimewa]

Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Legislator yang akrab disapa HNW mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI