Suara.com - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen perlu diubah sebelum Pemilu 2024, sejumlah partai politik mulai menyuarakan batas idealnya.
Hingga saat ini, sejumlah partai politik dari Koalisi Perubahan, Partai NasDem dan PKB menyatakan bahwa ambang batas parlemen paling ideal 7 persen. Sementara itu, PKS belum menentukan ukuran idealnya.
Meski begitu, sejumlah politisi menyuarakan agar ambang batas parlemen dihapus karena akan membuat suara hasil pemilu terbuang sia-sia.
Ambang batas parlemen menjadi sorotan yang dihimpun dalam pemberitaan Suara.com. Prokontra penentuan ambang batas parlemen tampaknya masih akan bergulir di tingkat pembuat keputusan, yakni DPR dan pemerintah. Berikut rangkuman beritanya:
Baca Juga: Awiek Klaim PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Hasil Hitung di Internal
1. 4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, partainya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Pernyataan Sugeng tersebut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.
"Kalau kita malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen," kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
2. PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya
Baca Juga: 4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usulan agar parliamentary threshold naik menjadi 7 persen usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Syaiful Huda saat ditemui wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
3. Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, setuju kalau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus. Fahri menyebut kalau Pemilu 2029 ini masih diterapkan masih memunculkan jarak dengan rakyat.
Hal ini disampaikan Fahri sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang.
"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
4. NasDem dan PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, PKS Malah Khawatir Soal Ini
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan terburu-buru ikut jejak rekan satu koalisinya, yakni NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan persoalan usulan kenaikan ambang batas parlemen tersebut masih akan dibahas.
5. MPR: Tak Cuma Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Legislator yang akrab disapa HNW mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.