Suara.com - Polri merespons pernyataan pakar Telematika, Roy Suryo dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang merasa laporannya tidak diterima Bareskrim terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI dan pelanggaran pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sempat menerima kedatangan Roy Suryo dan Petrus pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Namun berdasar penjelasan yang mereka sampaikan, menurut Djuhandhani merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Sehingga, menurut Djuhandhani, laporan tersebut semestinya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," katanya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketentuan tersebut, lanjut Djuhandhani, tertuang dalam Pasal 454 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu," ucapnya.
Djuhandhani lantas menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran Pemilu.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," bebernya.
Baca Juga: Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara
"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," katanya.
Djuhandhani menyampaikan bahwa mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan Pemilu.
Dia juga menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait Pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," katanya.