Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dugaan penggelembungan suara ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa diatasi dengan mekanisme koreksi.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan mekanisme koreksi terjadi pada penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Baca Juga:
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Selain itu, Idham memastikan koreksi itu dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Bahkan, Idham menegaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil Plano, tapi juga melakukan penghitungan ulang.
Baca Juga: Sebut Penggelembungan Suara PSI Masih Asumsi, Menko Polhukam: Harus Dibuktikan!
“Ketika ada penulisan perolehan suara partai yang sekiranya itu perlu pendalaman lebih lanjut, sering kali diadakan penghitungan suara ulang sehingga di rentang tanggal 15 sampai 26 Februari 2024 lebih dari 2 ribu TPS dilakukan penghitungan ulang,” tutur Idham.