Redam Isu Penggelembungan Suara PSI, KPU Ungkap Ada Cara Koreksi Penghitungan di TPS

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:26 WIB
Redam Isu Penggelembungan Suara PSI, KPU Ungkap Ada Cara Koreksi Penghitungan di TPS
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dugaan penggelembungan suara ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa diatasi dengan mekanisme koreksi.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan mekanisme koreksi terjadi pada penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan di hadapan para saksi dari peserta pemilu.

Baca Juga:

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Selain itu, Idham memastikan koreksi itu dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Bahkan, Idham menegaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil Plano, tapi juga melakukan penghitungan ulang.

Baca Juga: Sebut Penggelembungan Suara PSI Masih Asumsi, Menko Polhukam: Harus Dibuktikan!

“Ketika ada penulisan perolehan suara partai yang sekiranya itu perlu pendalaman lebih lanjut, sering kali diadakan penghitungan suara ulang sehingga di rentang tanggal 15 sampai 26 Februari 2024 lebih dari 2 ribu TPS dilakukan penghitungan ulang,” tutur Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI