Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara untuk 127 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) hingga Senin (4/3/2024) petang.
Dengan begitu, hanya ada satu PPLN lagi yang belum melakukan rekapitulasi yaitu PPLN Kuala Lumpur, Malaysia karena masih harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 dan 10 Maret 2024.
Angoota KPU Idham Holik menjelaskan kelanjutan rekapitulasi perolehan suara luar negeri akan dilanjutkan setelah proses PSU di Kuala Lumpur diselenggarakan.
"Baru akan direkapitulasi lagi sambil menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU juga saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," katanya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara
"Pasca KPU provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," katanya.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan hingga saat ini proses rekapitulasi tingkat provinsi masih berlangsung. Namun, yang sudah rampung hanya Riau dan Kalimantan Tengah.
"Rekapitulasi perolehan suara dalam negeri atau di 38 provinsi akan dilakukan secara simultan bersamaan dengan KPU juga akan melaksanakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," ujar Idham.
"Nanti mengenai jadwal teknisnya, KPU akan menginformasikan ke saksi peserta pemilu dan publik," katanya.
Baca Juga: Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?