Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya akan mengawasi penuh pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan penuh ini perlu dilakukan lantaran PSU di Kuala Lumpur jadi perhatian serius bagi pihaknya.
"Ya, pasti dalam kacamata Bawaslu seluruh tahapan itu krusial termasuk PSU, apalagi PSU itu kan hanya bisa sekali," kata Lolly kepada awak media, Selasa (6/3/2024).
"Enggak boleh berulang kali, enggak memungkinkan untuk terjadi ada pengulangan PSU," tambah dia.
Baca Juga: Waketum PPP: Saya Gak Peduli Suara PSI Naik Pesat tapi Jangan Ganggu Suara Kami!
Selain setiap persiapan PSU yang bakal dicermati dengan serius, Bawaslu juga akan menyiapkan tim agar bisa berkoordinasi dengan baik saat pelaksanaan PSU.
"Maka kita mencermati seluruh persiapannya kemudian menyiapkan jajaran pengawas kami yang ada di sana untuk bisa terkoordinasi lebih baik lagi," tutur Lolly.
Dalam proses tahapan PSU, KPU kembali melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melakukan PSU ialah sebanyak 62.217 pemilih.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Baca Juga:
Baca Juga: Gaduh Suara PSI Meroket, Ahmad Sahroni: Mana Nih Mahasiswa, Kok Gak Ada Suaranya?
Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
PSU tersebut rencananya akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling (KSK) pada 9 Maret 2024 dan metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)pada 10 Maret 2024.
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.