MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Pengamat: Presidential Threshold Juga

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 02:00 WIB
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Pengamat: Presidential Threshold Juga
Suasana pemungutan suara di TPS di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang beberapa waktu lalu diminta untuk diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya direspons pengamat politik agar juga diberlakukan untuk presidential threshold atau ambang batas presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi. Menurutnya hal tersebut harus diberlakukan agar adil.

"Akan tetapi, kalau seandainya parliamentary threshold ini diubah maka untuk keadilan, presidential threshold juga perlu diubah," kata Yusa, Senin (4/3/2024).

Yusa sendiri menilai bahwa penerapan ambang batas parlemen empat persen seperti yang diberlakukan pada pemilu 2024 sudah ideal.

Baca Juga: PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya

"Memang risikonya akan ada suara yang terbuang, tetapi penerapan ambang batas ini untuk meminimalisir tidak efektifnya kinerja parlemen karena terlalu banyak partai politik," ujarnya.

Selain itu, dia menyebut dengan ambang batas empat persen membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.

"Di sisi lain, ambang batas suara juga dapat membuat penyederhanaan partai politik, mengingat terlalu banyak partai politik dengan latar belakang ideologi atau basis massa yang sebenarnya tidak jauh berbeda," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih."

"Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” ujar Saldi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI