Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti pernyataan salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur yang mengakui adanya praktik penggelembungan suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan hal tersebut kepada awak media, Senin (4/3/2024).
"Kalau terbukti demikian ya teman-teman Bawaslu Bekasi harus menindaklanjutinya, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya," katanya.
Menurutnya, tindak lanjut itu untuk memastikan bahwa tidak ada upaya jual beli suara di antara peserta pemilu.
Baca Juga: Akui Sudah Terima Informasi Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu Ambil Langkah Ini
"Gitu yah, biar jangan ada yang transfer-transfer suara lah. Nggak pas transfer suara, emang transfer pemain kayak MU, Chelsea iya kan? Enak saja, kasihan masyarakat yang sudah milih kan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," kata Gregi dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).
Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur itu juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Baca Juga: Heboh Suara PSI Cilegon Bertambah dari Suara Tidak Sah, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
Namun, Gregi menyebut penghentian dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.
Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan penyalahgunaan aplikasi Sirekap utama. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.
“Pada dasarnya saya sendiri pun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kami nggak punya kendali di akun Sirekap (utama) itu,” tegas Gregi.
“Saya dapat kabar itu juga kaget,” katanya.