PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya

Senin, 04 Maret 2024 | 22:10 WIB
PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya
Wasekjen PKB Syaiful Huda. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usulan agar parliamentary threshold naik menjadi 7 persen usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Syaiful Huda saat ditemui wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

"Parliamentary threshold itu malah harus dinaikkan, 2024 Pemilu ini PKB usulkan 7 persen, kenapa? Supaya terjadi proses pelembagaan politik supaya lebih stabil dan produktif," katanya.

Huda menjelaskan, usulan tersebut disampaikan karena komposisi partai-partai di Indonesia saat ini bila dikelompokkan bisa mencukupi 7 persen ambang batas parlemen.

"Kenapa 7 persen? Karena kami rasa partai di Indonesia ini cukuplah, secara ideologis ya oleh lima kekuatan. Ada kekuatan yang berbasis secara ideologis, politik lima kekuatan. Ada kekuatan yang berbasis kekayaan, berbasis nasionalisme, berbasis agama," ujarnya.

"Seperti PKB ini, partai yang berbasis agama dan nasionalisme cukup diwakili oleh kelompok ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda mengakui bahwa PKB tidak setuju apabila ambang batas parlemen dijadikan 0 persen.

"Kalau parliamentary threshold 0 persen artinya berserak partai-partai di parlemen. Presiden terpilih pusing mau konsolidasi. Jadi produktivitas presiden akan terhalangi," jelasnya.

Menurutnya, terlalu banyaknya partai di parlemen justru akan memperlemah proses pelembagaan secara politik.

Baca Juga: Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

"Kita akan semakin menarik jauh dari proses pelembagaan demokrasi. Begitu banyak multipartai, begitu pula terjadi pelemahan proses pelembagaan politik," tutur Huda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI