Suara.com - Caleg Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta II, Melani Leimena Suharli tengah diusut Bawaslu RI karena dilaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukannya pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Untuk sementara ini, Melani menjadi caleg dengan raihan suara tertinggi ketimbang kader Demokrat lainnya di dapil 'neraka' Jakarta.
Baca Juga:
Persaingan PDIP di Dapil Neraka Jakarta: Suara Once Mekel Tackel Eriko hingga Masinton
Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling soal Hak Angket, Warganet Langsung Ramai Menyerbu
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Hal tersebut dapat dilihat melalui pemilu2024.kpu.go.id.
Melani dengan nomor urut 1, mendapatkan 20.272 suara.
Ia mengalahkan enam kader Demokrat lainnya yang terlihat hanya mendapatkan ribuan suara saja.
Baca Juga: Heboh Suara PSI Cilegon Bertambah dari Suara Tidak Sah, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
Melani dilaporkan oleh Helly Rohatta ke Bawaslu Jakarta Selatan karena dugaan membagi-bagikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Laporan Helly diterima dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Tidak sendiri, Melani dilaporkan bersama caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan atas dugaan yang sama.
Anggota Bawaslu Puadi menyebut, saat ini proses hukum pelaporan dua caleg Partai Demokrat itu sedang dalam tahap ajudikasi.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi kepada wartawan, Senin (4/2/2024).
Puadi menerangkan, Melani dan Ali bakal diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Puadi menjelaskan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga penanganan kasusnya Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Ancaman Hukuman
Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu:
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."