Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat Masuk Tahap Ajudikasi

Senin, 04 Maret 2024 | 15:47 WIB
Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat Masuk Tahap Ajudikasi
Anggota Bawaslu RI, Puadi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI