Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengusut dugaan politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Menurut Anggota Bawaslu Puadi, saat ini proses hukum pelaporan dua caleg Partai Demokrat itu sedang dalam tahap ajudikasi.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi kepada wartawan, Senin (4/2/2024).
Dalam kasus ini, dia memastikan Caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan, akan diperiksa karena sebagai pihak Terlapor.
Awalnya, Puadi menyebut Melani dan Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.
Puadi menjelaskan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga penanganan kasusnya Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Menurutnya, pada Jumat 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Helly melaporkan Melani dan Ali yang diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur
Untuk itu, Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu:
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."