6 Fakta di Balik Kejanggalan Suara PSI Melesat, PPP Jadi Tumbal?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 13:33 WIB
6 Fakta di Balik Kejanggalan Suara PSI Melesat, PPP Jadi Tumbal?
Ketua umum baru Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep (tengah) bersama dengan Grace Natalie (kiri) dan Giring Ganesha (kanan) pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menjadi sorotan. Ini karena partai yang dipimpin anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu mendadak mendapatkan suara signifikan. Padahal sebelumnya suara PSI tidak sampai 3 persen. Namun berdasarkan rekapitulasi KPU, suara yang didapatkan PSI menembus 3,13 persen.

Sebagai informasi, syarat parpol untuk bisa masuk ke Senayan harus memenuhi ambang batas parlemen, atau parliamentry threshold sebesar 4 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Dalam peraturan tersebut, jika sebuah partai gagal melewati ambang batas 4 persen,  maka dipastikan bahwa mereka gagal untuk melenggang ke parlemen legislatif.

Salah satu partai yang terancam gagal melenggang ke kursi legislatif adalah PSI. Dalam satu minggu perhitungan suara pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, PSI masih terhitung memiliki suara hanya 2,83 persen dari ambang batas 4 persen.

Baca Juga: Siapa Pendiri PSI dan Bagaimana Nasibnya Saat Ini? Berawal dari Kongkow di Cafe

Namun dalam hasil Sirekap KPU RI pada 4 Maret 2024, perolehan suara PSI melonjak naik hingga mencapai 3,13 perseni. Artinya PSI hanya perlu 0,87 persen suara lagi agar bisa lolos ke Senayan.

Anomali kenaikan suara PSI yang melesat jauh ini pun menimbulkan banyak kejanggalan. Apalagi hasil Real Count Sirekap KPU masih sering fluktuatif dan kerap menemui banyak kesalahan dalam perhitungan. 

Tak hanya itu, salah satu partai yang juga terancam gagal masuk Senayan yaitu PPP. Partai ini mengungkap adanya kejanggalan dalam Sirekap lantaran perolehan suara mereka terus menurun hingga saat ini.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun menuai banyak kontroversi di masyarakat. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta di balik kejanggalan kenaikan suara PSI selengkapnya.

Hanya mendapatkan suara di bawah 3 persen

Baca Juga: Curigai Ledakan Suara PSI, Romy PPP Ultimatum KPU-Bawaslu: Kalau Tak Dikoreksi Kami Bongkar di Hak Angket Pekan Ini!

PSI sendiri awalnya masuk dalam jajaran nama nama partai yang terancam gagal melenggang ke Senayan. Sebut saja seperti PPP yang hanya meraih perolehan suara sebesar 3,78 persen, Perindo sebesar 1,39 persen dan Partai Gelora sebesar 1,09 persen.

PSI pun hanya meraih perolehan suara sebesar 2,93 persen dalam hasil hitung cepat Quick Count. Selama perhitungan Quick Count di bulan Februari, PSI konsisten hanya meraih suara di bawah 3 persen.

Melonjak drastis sejak Maret 2024

Namun ancaman gagal ke Senayan mendadak berubah menjadi kemungkinan melenggang ke Senayan. Ini setelah KPU mempublikasikan hasil Real Count melalui Sirekap KPU pada 4 Maret 2024.

Perolehan suara PSI pun melonjak drastis yang semula sebesar 2,93 persen, mendadak menjadi 3,13 persen. Hal ini pun dinilai janggal. Pasalnya, hasil hitung partai lain masih tetap konsisten dan tidak mengalami lonjakan kenaikan yang signifikan.

Perolehan suara PPP menurun

Di sisi lain, pihak PPP terus mengamati fluktuatif perolehan suara mereka yang juga mengalami kejanggalan. PPP diketahui berhasil memperoleh 3,06 juta suara per tanggal 7 Februari 2024 dan sempat mencapai angka 4 persen sebagai ambang batas parliamentry threshold.

Namun, perolehan suara PPP mendadak turun menjadi 3,03 juta, menjadi 3,97 persen pada tanggal 2 Maret 2024. Hal ini pun menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi.

Menurutnya, ada kekeliruan perhitungan suara sehingga PPP mengalami penurunan perolehan suara, sedangkan PSI mengalami kenaikan yang signifikan.

"Jumlah perolehan suara dari TPS yang masuk itu kan makin hari makin bertambah. Seharusnya jumlah suaranya itu bertambah, bukan malah berkurang. Sementara ada partai lain yang malah mengalami kenaikan perolehan suara yang tidak wajar,” ujar Baidowi dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024).

Lonjakan ribuan suara PSI dua jam

Pihak PPP juga sempat mengamati pergerakan perolehan suara partai lainnya pada 1 Maret 2024. Dari hasil pengamatan PPP, perolehan suara PSI dapat melonjak hingga mendapatkan 19.000 suara dalam waktu 2 jam saja.

Situasi ini membuat pihak PPP mengecam KPU lantaran hasil perhitungan suara yang dianggap tidak valid dan banyak kejanggalan terjadi. Beberapa pihak bahkan menilai PPP menjadi "tumbal" demi melanggengkan jalan PSI menuju Senayan.

Suara kader PPP mendadak "pindah" ke PSI

Protes yang dilakukan Baidowi atau akrab disapa Awiek ini pun bukan tanpa dasar. Awiek yang juga mencalonkan diri sebagai caleg Dapil Jawa Timur XI ini mengaku suaranya sempat pindah ke PSI.

"Di dapil saya itu, saya yang jadi korban. Dua TPS saya mendadak suara saya pindah ke suara PSI itu. Di TPS lain, di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, suara saya juga ada yang dipindah ke PSI," ungkap Awiek.

Ia pun mengecam oknum yang tidak bertanggungjawab atas perpindahan suara ini.

"Makanya saya tanya, ini siapa yang bermain dengan suara? Saya sudah bilang ke KPU jangan utak atik. Yang kita khawatirkan ada oknum-oknum tertentu yang manfaatkan situasi," lanjut Awiek.

KPU sebut rekapitulasi suara belum final

Juru bicara KPU, Idham Kholik mengungkap bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang sah.

"Semua data yang dipublikasikan ialah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS dan disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS setempat serta dipantau langsung oleh pemantau yang terdaftar," ungkap Idham dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Namun, Idham memberikan pernyataan bahwa KPU belum melakukan rekapitulasi suara secara nasional. Artinya KPU masih melewati berbagai proses perhitungan mulai dari tingkat RT hingga provinsi sampai tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI