Cucu Pahlawan Nasional Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu, Doanya Bikin 'Adem' untuk Indonesia

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 06:40 WIB
Cucu Pahlawan Nasional Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu, Doanya Bikin 'Adem' untuk Indonesia
Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo K.H.R Ahmad Azaim Ibrahimy (kanan) bersama Bupati Situbondo Karna Suswandi (kiri). (ANTARA/Novi Husdinariyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, K.H.R Ahmad Azaim Ibrahimy, berharap pemimpin Indonesia selanjutnya mendapat bimbingan dari Allah SWT.

Kiai Azaim juga mengajak seluruh masyarakat menghormati hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.

"Siapa pun nanti yang akan diputuskan sebagai pemimpin, didoakan baik. Semoga senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah SWT dan kondisi negara terkendali, aman, tenteram dan sejahtera," ujar Kiai Azaim, di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (4/3/2024).

Cucu Pahlawan Nasional K.H.R As'ad Syamsul Arifin itu juga menyampaikan agar masyarakat harus bersikap mengedepankan kepentingan umum dan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Pria Berjubah Duduk di Jalan Berdoa Minta Pertolongan Allah

"Maka, kami sebagai bagian dari warga negara Indonesia mengajak masyarakat mendoakan agar negeri ini terus terkawal," tutur Kiai Azaim.

Bupati Situbondo Karna Suswandi juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak memancing kegaduhan saat pemenang pemilu diumumkan oleh KPU RI.

"Siapa pun yang terpilih, ia dipilih oleh rakyat, dan akan kembali kepada rakyat. Mari kita junjung tinggi sportivitas di negara tercinta kita ini," kata Bung Karna, sapaannya.

Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) sudah digelar pada 14 Februari lalu, katanya, saat ini KPU RI masih menunggu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di daerah yang terus berproses.

Sesuai dengan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara berlangsung. (Antara)

Baca Juga: Selebaran Sesat Berisi Penistaan Agama Disebar di Tebet, Warga Diminta Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI