Polemik Kejanggalan Ledakan Suara PSI di Sirekap, KPU Tetap Pakai Ini Buat Rujukannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 04:00 WIB
Polemik Kejanggalan Ledakan Suara PSI di Sirekap, KPU Tetap Pakai Ini Buat Rujukannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinilai janggal dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI.

Ia menegaskan hingga saat ini, KPU masih menjadikan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano sebagai rujukan utama perolehan suara, meski angka yang tertulis dalam laman situs lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya," katanya, Minggu (3/3/2024)

"Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," katanya.

Baca Juga: Suara PSI Meledak Di Sirekap, KPU: Sumber Utama Hasil Pemilu Adalah Foto C Plano

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa data perolehan suara partai politik di Sirekap bisa langsung diverifikasi pengaksesnya.

Apalagi, Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81 persen TPS untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Idham mengatakan bahwa KPU belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.

Ia menyebut bahwa KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

Baca Juga: Kaget Ledakan Suara PSI di Sirekap, Eks Kader: Jejak Digital Tidak Bisa Bohong

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi sampai dengan KPU RI," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI