Selain itu, Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," terangnya.
Lebih lanjut, Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.
Nahrawi juga telah membayar uang pengganti.
Dihukum 7 Tahun Penjara
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap SAP, Persaingan Bisnis Global Rugikan Negara Berkembang
Selain pidana badan selama tujuh tahun, Imam Nahrawi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.