KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:46 WIB
KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasikan penetapan tujuh pantia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tidak menghambat proses pemutakhiran data pemilih untuk proses pemungutan suara ulang (PSU).

"Enggak (menghambat). Kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Baca Juga: Wacana Hak Angket dan Gugatan ke MK Disebut Cuma Gertakan, Ini Kata Mahfud MD

Si Mamah Kelinci Berwajah Glowing seperti Pakai Skincare, Dedi Mulyadi: Cinta Butuh Biaya

Calon Mantu Alumnus di Prancis, Susi Pudjiastuti Sampai Dipaksa Anies untuk Kejar Paket C

Menurut Afif, pihaknya tidak khawatir muncul banyak spekulasi kecurangan dalam pemilu degan penetapan tersangka ini. Sebab, dia menegaskan KPU saat ini fokus untuk memperbaiki tahapan pemilu yang sebelumnya bermasalah.

"Pokoknya kita rapikan semuanya," tegas Afif.

Selanjutnya, KPU akan meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, DKPP memiliki kewenangan untuk membuat putusan pemberhentian tetap terhadap para PPLN yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Pandangan Mahfud MD soal Hak Angket: Jangan Terlalu Bergembira Tapi Jangan Pesimis Juga

Diketahui, Polri menetapkan semua PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Tujuh orang PPLN tersebut dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujar Djuhandani.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. (Suara.com/Dea)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. (Suara.com/Dea)

Dia menuturkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Di sisi lain, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sebelumnya, KPU memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih. Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kami ambil alih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Untuk itu, Hasyim mengatakan KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bagi para pemilih di Kuala Lumpur yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih melalui metode pos dan KSK.

"Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujar Hasyim.

Ribuan WNI membludak di tempat pemungutan suara atau TPS di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). [Dok. Migrant Care]
Ribuan WNI membludak di tempat pemungutan suara atau TPS di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). [Dok. Migrant Care]

KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.

Sekadar informasi, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI