KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:46 WIB
KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasikan penetapan tujuh pantia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tidak menghambat proses pemutakhiran data pemilih untuk proses pemungutan suara ulang (PSU).

"Enggak (menghambat). Kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Si Mamah Kelinci Berwajah Glowing seperti Pakai Skincare, Dedi Mulyadi: Cinta Butuh Biaya

Calon Mantu Alumnus di Prancis, Susi Pudjiastuti Sampai Dipaksa Anies untuk Kejar Paket C

Menurut Afif, pihaknya tidak khawatir muncul banyak spekulasi kecurangan dalam pemilu degan penetapan tersangka ini. Sebab, dia menegaskan KPU saat ini fokus untuk memperbaiki tahapan pemilu yang sebelumnya bermasalah.

"Pokoknya kita rapikan semuanya," tegas Afif.

Selanjutnya, KPU akan meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, DKPP memiliki kewenangan untuk membuat putusan pemberhentian tetap terhadap para PPLN yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Wacana Hak Angket dan Gugatan ke MK Disebut Cuma Gertakan, Ini Kata Mahfud MD

Diketahui, Polri menetapkan semua PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI