Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menduga pelanggaran tersebut berkenaan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Islamabad.
Pernyataan itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu mencatat ada 21 pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Islamabad dan dimasukkan ke dalam DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena
Menurutnya, 21 pemilih tersebut seharusnya menunjukkan Form A Pindah Memilih untuk dapat masuk dalam DPTb. Lolly melanjutkan, seharusnya PPLN Islamabad menyediakan formulir serupa. Namun, hal itu tak dilakukan.
"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu, Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih. Namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly di ruang rapat utama KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Dia menegasan, dalam UU Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.
"Kalau melihat regulasi UU Nomor 7, seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegas Lolly.
"Bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," katanya.
Baca Juga: Bandel! KPU Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan
Menanggapi itu, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib mengakui bahwa 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Sebab, 21 pemilih itu tidak masuk ke kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Berkonsultasi dengan Ketua KPU
Arrozi mengaku sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk penyelesaian masalah tersebut. Arrozi bahkan menyampaikan, saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.
"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by system kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," katanya.
Padahal, menurut Lolly, Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih tetapi pihaknya tidak mendapat respons.
Lolly juga menegaskan arahan dari KPU untuk memasukkan 21 nama tersebut ke dalam DPTb tidak membuat pihaknya membatalkan dugaan pelanggaran administrasi.
"Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur," tegasnya.