KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:15 WIB
KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pilkada akan tetap digelar pada November 2024. Hal tersebut mengacu pada Undang-Uundang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.

Menurut Komisioner Idham Holik, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024

Mengenai rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham tak ingin menanggapi lebih jauh.

Menurut pandangannya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara menangani kewenangan pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ujar Idham.

Pada kesempatan yang sama, Idham juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November.

Pasalnya, lanjut dia, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini sebelum pengumuman hasil pemilu yang maksimal mesti dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Tanggapan Positif Mahfud MD

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," katanya.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2).

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.

Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024.

Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka meminta MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI