Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:14 WIB
Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada serentak harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Dari putusan itu, MK menegaskan jadwal penyelenggaraan pilkada tidak boleh diutak-atik.

Baca Juga:

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

Baca Juga: Istana Garuda IKN Bakal Jadi 'Local Pride', Jokowi: Dibangun Anak Bangsa Sendiri

Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut bisa mencegah adanya dugaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendalikan jalannya pilkada.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba ke luar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, jadwal Pilkada 2024 memang sedianya dilakukan 27 November 2024.

Baca Juga: Viral Mahfud MD Bahas Baterai HP 16 Persen, Begini Cara Hemat Daya Ponsel Android

Namun Jokowi, kata dia, ingin Pilkada dimajukan September melalui RUU.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mahfud mensyukuri adanya dua mahasiswa yang melayangkan gugatan dan mencium adanya gelagat Presiden Jokowi mengatur Pilkada.

"Jadwal Pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengann alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi, pemerintahannya tetap yang ganti hanya menteri dan presiden sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September," tuturnya.

"Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia dan ternyata ada anak cerdas 2 orang, mahasiswa dari UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, dengan adanya putusan tersebut membuat MK kembali kepada hati nuraninya. Mahfud pun mengaku salut dengan penggugat dan MK.

"Dan MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," ujarnya.

"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali. Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan pilkada serentak harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024, mengatakan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Daniel.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI