Tepis Isu Hasil Pemilu Sudah Diatur, KPU Bilang Begini

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:00 WIB
Tepis Isu Hasil Pemilu Sudah Diatur, KPU Bilang Begini
Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers soal putusan MK terkait batas usia capres cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah kabar bahwa hasil suara pemilu 2024 sudah diatur.  Terlebih, dia menegaskan saat ini KPU sedang merekapitulasi hasil suara nasional secara berjenjang.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, undang-undang pemilu telah mengatur bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka.

Podcast On The go, buka-bukaan Kemiskinan Jateng Bareng Senator Abdul Kholik.
Podcast On The go, buka-bukaan Kemiskinan Jateng Bareng Senator Abdul Kholik.

“Tidak hanya disaksikan oleh para saksi dan pemantau terdaftar, tapi juga disaksikan atau dilihat oleh masyarakat, baik secara langsung atau melalui siaran live streaming,” tegas Idham.

Baca Juga: Bantah Cuman Diam, Mahfud Beberkan Strategi Mulai 'Mainkan' Gugatan ke MK dan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Sekadar informasi, KPU saat ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu 2024.

Rapat ini berlangsung mulai 28 Februari sampai maksimal 20 Maret 2024 atau tenggat waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil penghitungan suara secara nasional.

Hingga rapat pleno hari kedua, KPU telah mrekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh 28 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI