Suara.com - The Indonesian Institute (TII) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal mengantisipasi permasalahan dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono menilai, penggunaan Sirekap menuai banyak kritik karena KPU tak siap mengantisipasi masalah dalam implementasi keterbukaan data pemilu, termasuk dengan menggunakan Sirekap.
Menurutnya, Sirekap memiliki tujuan yang baik yaitu sebagai upaya keterbukaan data pemilu. Arfianto juga menilai hal itu menjadi penting untuk memperkuat integritas pemilu.
"Akan tetapi, persoalan masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur seharusnya dapat ditanggulangi oleh KPU jauh sebelum implementasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini,” kata Arfianto dalam pernyataannya, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Sikap Resmi! Partai Perindo Minta Pemilu 2024 Diulang karena Sirekap KPU Penuh Masalah
Lebih lanjut, dia menegaskan KPU seharusnya serius dalam mengimplementasikan Sirekap dengan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis yang baik kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sehingga bisa meminimalisir persoalan teknis di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Technology Office (CTO) dari Dattabot Imron Zuhri menambahkan bahwa Sirekap sebetulnya bukan aplikasi yang rumit dan permasalahan yang dihadapi juga bukan permasalahan yang baru.
Terlebih, kata dia, KPU pernah melakukan evaluasi terhadap penggunaan Sirekap pada 2020 sehingga hal-hal seperti ini bisa diantisipasi.
“KPU seharusnya dapat transparan dan membuka seluas-luasnya kepada publik terkait persoalan teknis dari penggunaan Sirekap. Hal ini penting agar kita semua dapat memberikan masukkan kepada KPU untuk perbaikan Sirekap ke depannya,” ujar Imran.
Baca Juga: Rekapitulasi Nasional, Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap KPU