Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan

Kamis, 29 Februari 2024 | 18:33 WIB
Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas di Sulsel. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersalah karena berkampanye tanpa mengajukan cuti sebagai pejabat publik.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Puadi saat membacakan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Untuk itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono menyebut bahwa pria yang akrab disapa Zulhas itu melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan. Artinya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Pada pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye yaitu pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kemudian, Zulhas juga dianggap melanggar karena tidak cuti pada 24 Januari 2024 saat. berkampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dinilai telah menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Sebab, surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Protes Hasil Pemilu Banyak Kecurangan, Partai Buruh Ancam KPU: Ekonomi Bisa Kami Buat Lumpuh!

Namun, Totok mengungkapkan persetujuan izin cuti tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI