Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan peserta Pemilu untuk segera melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik. Sebab, batas akhir pelaporan adalah hari ini, Kamis 29 Februari 2024.
Idham berujar, penyampaikan laporan dana kampanye bisa melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023, hari ini adalah batas akhir Penyampaian Laporan Dana Kampanye (LPPDK/Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KAP," kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Idham juga mengingatkan agar peserta pemilu jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Dilakukan Terbuka
Idham menyebutkan pasal 496 mengatur bahwa peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana 1 tahun dan bisa dikenakan denda paling banyak Rp12juta.
Pada Pasal 497,dia menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Adapun peserta pemilu yang mesti. melaporkan dana kampanyenya terdiri dari Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.