Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsiobalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.