MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:47 WIB
MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsiobalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI