Hari Kedua Sidang Pleno, KPU Rekapitulasi Suara dengan Dua Panel

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:01 WIB
Hari Kedua Sidang Pleno, KPU Rekapitulasi Suara dengan Dua Panel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara nasional menggunakan dua panel.

Penghitungan dua panel ini baru dilakukan usai jeda rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional hari kedua.

"Selanjutnya, nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan hal ini menunjukkan bahwa KPU berfokus pada prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara.

Baca Juga: PDIP Sampaikan Keberatan atas Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Dua Panel, Sampai Ungkit PKPU

Menurut Idham, pihaknya juga meyakini setiap saksi dari masing-masing pasangan capres cawapres dan caleg cukup untuk memantau proses rekapitulasi penghitungan dua panel ini.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," ujar Idham.

Sejauh ini, KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk tujuh PPLN yaitu, Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.

Untuk diketahui, penghitungan dua panel tersebut pernah diusulkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU).

Dalam model penghitungan suara tersebut dibagi dua, yakni Panel A untuk Pilpres, Pemilu anggota DPD. Panel B untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.

Baca Juga: KPU: Hasil Penghitungan Suara Luar Negeri Tak Gunakan Sirekap

Untuk menerapkan dua panel, terdapat beberapa kriteria yang harus dimiliki TPS, seperti lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, persetujuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI