Suara.com - Saksi dari PDI Perjuangan, Harli, menyampaikan keberatan atas rencana penghitungan rekapitulasi suara nasional secara dua panel dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umim (KPU) RI.
Harli mengaku keberatan dengan rencana tersebut lantaran saksi dari tim PDIP yang hadir hanya berjumlah beberapa orang saja.
"Izin mas kami ini cuma berapa orang (saksi), enggak cukup," ujar Harli kepada Anggota KPU Idham Holik di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dia pun mengungkit soal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pembentukan dua panel yang hanya dapat dibuat berdasarkan Surat Keterangan (SK) KPU.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena
Terkait itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan pernyataan Harli. Namun, dia menjelaskan demi efektivitas penghitungan rekapitulasi, maka langkah dua panel ini dirasa KPU harus dilakukan.
Harli kemudian menekankan keberatan pihaknya jangan dikaitkan dengan perkara teknis. Ia juga mengingatkan tentang pemilu merupakan momentum kenegaraan yang terjadi lima tahun sekali.
"Jangan dihalang-halangi oleh hal-hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan. Artinya kita setengah hati untuk mendudukkan secara benar persoalan kedaulatan rakyat ini," tuturnya.
Rencananya, penghitungan bakal digelar dengan dua panel di ruang sidang utama dan di halaman kantor KPU RI. Idham mengatakan dua panel itu akan digelar usai jeda rapat pleno.
"Selanjutnya, nanti pasca istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," ujar Idham.
Baca Juga: Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran Sirekap KPU RI
Sejauh ini KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk tujuh PPLN yaitu, Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.