Bukan Pemilu Ulang, Target Utama Hak Angket Adalah Melengserkan Jokowi

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:45 WIB
Bukan Pemilu Ulang, Target Utama Hak Angket Adalah Melengserkan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/Jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, target utama dari usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Dedi, hak istimewa anggota DPR RI itu bisa digunakan untuk mengusut sejauh mana peran Jokowi menggunakan kekuasannya sehingga berdampak pada proses penyelanggaraan Pemilu 2024.

"Hak angket itu hanya menyasar Presiden Jokowi tidak menyasar kelompok yang lain. Hak angket itu hanya digunakan untuk mengusut keterlibatan presiden ada atau tidak, kewenangan-kewenangan presiden yang dia jalankan dan itu berimbas pada Pemilu," kata Dedi saat dimintai tanggapan, Kamis (29/2/2024).

Artinya, Pemilu bukan merupakan objek primer yang akan diangket, jika benar usulan hak angket tersebut bergulir di parlemen. Pemilu 2024, menurut Dedi, hanya dijadikan bahan bagi legislator di Senayan untuk melakukan penelurusan adanya kesewenangan yang dilakukan oleh Jokowi.

Baca Juga: Menguji Kesolidan Nasdem di Jalur Perubahan, Pengamat: Langkah PDIP Jadi Penentu

"Jadi pemilu sebenarnya hanya di-mention saja, bukan sebagai objek utama yang akan dijadikan sebagai bahan penelusuran dari hak angket," terang Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi menilai Jokowi adalah satu-satunya pihak yang patut merasa khawatir dan akan dirugikan dengan usulan hak angket tersebut.

"Makanya kelompok yang diuntungkan dan dirugikan atau kelompok yang paling khawatir cuma satu, presiden. Dan itu adalah Joko Widodo tidak kepada yang lain," imbuhnya.

Dedi menjelaskan, hak angket dilakukan untuk mengetahui dan menyelidiki adanya dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan tangan-tangan presiden. Banyak pihak yang justru keliru mengartikan tujuan hak angket itu.

"Hak angket itu untuk mengusut kecurangan pemilu, tetapi kecurangan itu bukan kecurangan teknis di lapangan. Kalau kecurangan teknis di lapangan itu adalah urusan Bawaslu, urusan KPU," jelas Dedi.

Baca Juga: Tanduk PDIP Masih Tumpul Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Sikap 'Diam' Megawati Jadi Tanda Tanya

Kemudian, Dedi menyebut hak angket akan memperdalam sejauh mana Jokowi bergerak menggunakan kewenangannya sepanjang proses Pemilu 2024. Nanti juga akan dilihat seberapa banyak langkah Jokowi merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.

"Yang dipermasalahkan dalam hak angket adalah apakah presiden dalam menjalankan Undang-Undang itu berkaitan dengan Pemilu dan dengan kewenangan itu. Kemudian berimbas pada salah satu kandidat atau tidak, menguntungkan kandidat atau tidak, merugikan kandidat yang lain atau tidak," tutur Dedi.

Dedi lalu mengambil contoh kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Baginya, kebijakan pembagian bansos bisa dijadikan salah satu materi untuk DPR dalam penggunaan hak angket kecurangan Pemilu.

"Kalau ternyata DPR tidak menyetujui (pembagian bansos), kementerian yang bertanggung jawab tidak dilibatkan itu murni perintah presiden. Kemudian dijalankan karena massa Pemilu sehingga menguntungkan salah satu kandidat. Maka itu salah satu penanda, Presiden Jokowi akan kena persoalan," ucap dia.

Dedi menegaskan, bahwa tujuan utama dari usulan pengguliran hak angket di DPR adalah pemakzulan Jokowi. Alasannya, partai pengusul hak angket, PDIP menjadi pihak yang merasa paling dirugikan dari manuver Jokowi dalam Pemilu 2024.

Terlebih Jokowi merupakan kader PDIP itu sendiri. Dedi menilai usulan hak angket akan sia-sia jika Jokowi gagal dimakzulkan.

"Makanya target terbesar hak angket adalah pemakzulan. Kenapa? Karena satu, yang mewacanankan adalah PDIP mereka adalah kelompok yang paling dirugikan oleh manuver-manuver Jokowi, belum lagi kalau mendapatkan dukungan solid dari Koalisi Perubahan. Karena kalau tidak berorientasi pada pemakzulan maka hak angket itu akan sia-sia," jelas Dedi.

Kendati begitu, Dedi menyampaikan bahwa hasil Pemilu 2024 tidak akan berubah meski hak angket berhasil digulirkan. Ketetapan KPU terkait hasil Pemilu 2024 akan tetap menjadi keputusan yang sah.

"Hasil pemilu tidak akan berubah. Hasil Pemilu itu ada hak angket atau tidak ada hak angket tetap sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Hak angket berhasil atau gagal, Pemilu akan berjalan, hasilnya akan tetap legitimate," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI