Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak digunakan dalam penghitungan suara luar negeri pada rapat pleno terbuka.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 hari kedua.
"Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," kata Idham di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, penghitungan suara luar negeri pada rapat pleno terbuka menggunakan dokumen langsung dari paniti pemilihan luar negeri (PPLN).
Baca Juga: Iwan Fals Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Bablas Angine
Untuk itu, kata Idham, sejak rapat pleno dibuka dan diawali dengan penghitungan suara di luar negeri, tidak ada data Sirekap yang ditampilkan.
"Jadi kita menggunakan dokumen yang ada di PPLN. Jdi kita tetap menggunakan rekap secara manual," tegas Idham.
Perlu diketahui, menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU memiliki waktu maksimal 35 hari untuk menetapkan hasil perolehan suara secara nasional.
Artinya, untuk Pemilu 2024, KPU mesti mengumumkan hasil pemilu dengan tenggat waktu maksimal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Ngotot Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP Cuma Gertak Sambal ke Kubu Prabowo-Gibran?