Suara.com - Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kawal Pemilu mengkritisi kacaunya Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan investigasi terkait penggunaan anggaran Sirekap KPU RI yang pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
"Mencermati perkembangan Sirekap KPU RI selalu ada perubahan tidak hanya dalam hitungan hari tapi dalam hitungan jam sebagaimana terlampir. Dari hasil pengamatan di lapangan ada partai poltik yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan secara tidak wajar."
"Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya operasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata salah satu Perwakilan Aliansi, Ikhlas Ade Putra dalam konferensi persnya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Kebocoran Data DPT oleh Jimbo, DKPP Diminta Copot Komisioner KPU
Atas adanya hal itu, pihaknya pun akhirnya menyatakan sikap. Pertama, Aliansi menganggap ketidakwajaran ini telah menciderai proses demokrasi karena menyebabkan kegaduhan politik di lndonesia.
"Masyarakat yang mempercayakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 telah dipermainkan oleh Sirekap KPU RI dan menimbulkan ketegangan antar peserta pemilu," ungkapnya.
Kedua, berdasarkan UU 7/2017 Pasal 393 bahwa penghitungan yang sah dilakukan secara manual dan berjenjang, sehingga Sirekap tidak punya landasan konstitusional dan hanyalah alat bantu, sebab itu Sirekap KPU RI tidak layak diteruskan.
"Ketiga, pengembangan Sirekap KPU RI menggunakan APBN yang sangat besar sekitar Rp. 3,5 Miliar (Data ICW) sehingga kami berkepentingan untuk melakukan pengawalan penggunaannya secara transparan dan berjalan sesuai ketentuan dan harus dihentikan," tuturnya.
"Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melalukan investigasi terkait penggunaan anggaran Sirekap KPU RI yang pelaksanaannya tidak sesuai harapan," sambungnya.
Baca Juga: Sikap Resmi! Partai Perindo Minta Pemilu 2024 Diulang karena Sirekap KPU Penuh Masalah
Kemudian yang kelima, kata dia, pihaknya meminta Bawaslu RI melakukan fungsi pengawasan secara optimal dan merekomendasikan penghentian penggunaan Sirekap.
"Apabila dalam waktu 1x24 jam KPU mengabaikan tuntutan ini, maka akan kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya.
Terakhir, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pelaksarnaan demokrasi untuk bersama dan mengawal pemilu yang jujur, adil dan transparan.
Adapun Aliansi Pemuda Kawal Pemilu ini terdiri dari perwakilan DPP KNPI, BEM PTNU, Forum Advokat Pemuda Muhammadiyah, Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (KOMPISATU), Swara Milenial Indonesia (SMI), Forum Pemuda Nusantara Bersatu (FPNB).