Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk melakukan pemberhentian tetap kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diminta pengadu bernama Rico Nurfiansyah Ali dalam sidang DKPP berkaitan dengan dugaan kebocoran data pada daftar pemilih tetap (DPT) oleh peretas bernama anonim Jimbo.
"Bahwa berdasar undang-undang 27 tentang perlindungan data pribadi pasal 39 ayat 1 bunyinya pengendali data Pribadi dalam hal ini KPU wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah," kata Rico di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Kedua, Pasal 46 ayat 1 bunyinya dalam hal terjadi kegagalan data pribadi, pengendali data wajib memberitahu secara tertulis paling lambat 3 X 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga," tambahnya.
Baca Juga: KPU Mendadak Tunda Rekapitulasi Suara Karena Pemeriksaan DKPP, Timnas AMIN: Bikin Bingung!
Untuk itu, Rico menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya melanggar prinsip akuntabel sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf f peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Dengan begitu, Rico dalam petitum gugatannya meminta DKPP agar menerima dan mengabulkan pengaduannya untuk seluruhnya serta menyatakan seluruh komisioner KPU selaku teradu melanggar kode etik.
"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu. Apabila majelis kehormatan penyelenggara punya pendapat lain, mohon seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
Pengaduan itu disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Bandel! KPU Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan