Suara.com - Saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud mengkritik Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Hal itu mereka sampaikan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Rapat pleno tersebut digelar dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon maupun saksi dari partai politik.
Sebelum rekapitulasi dimulai, KPU dicecar oleh saksi dari PDIP, baik dari paslon maupun partai perihal kejelasan data Sirekap dengan rekapitulasi berjenjang.
Baca Juga: Usut Kecurangan Pemilu, Hasto Kristiyanto: PDIP Dukung Penuh Audit Forensik Sirekap KPU
“Kepastian hukum Sirekap ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno. Ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak,” kata salah satu saksi dari paslon 03, Al-Munardir di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Munardir juga merasa keberatan karena KPU tak mengundang perwakilan peserta pemilu terkait proses sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU terhadap formulir C hasil dengan tampilan di Sirekap yang menjadi anomali.
“Ini hal yang krusial pak, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena semua yang disinkronisasi adalah data-data yang berangkat dari TPS,” ujar Munandir.
Selain Munandar, saksi dari paslon 01 pun turut memberikan komentar soal Sirekap dengan meminta transparansi informasi Sirekap.
“Makanya kami sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak,” kata saksi 01 tersebut.
Baca Juga: KPU Mendadak Tunda Rekapitulasi Suara Karena Pemeriksaan DKPP, Timnas AMIN: Bikin Bingung!
“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” lanjut dia.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C Hasil Plano, bukan data yang ada di dalam Sirekap.
“Hasil yang Plano yang itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak (suara),” ujar Hasyim.