Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya mendukung audit dugaan kecurangan Pemilu 2024, termasuk audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
"Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1," kata Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurut Hasto, proses audit itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara.
"Mengapa di dalam asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil? Karena setiap suara rakyat adalah suara Tuhan yang dipercayakan kepada para calon-calon pemimpin melalui pemilu agar bangsa ini bisa mendapatkan kepemimpinan yang kompeten, yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Baca Juga: KPU Mendadak Tunda Rekapitulasi Suara Karena Pemeriksaan DKPP, Timnas AMIN: Bikin Bingung!
Hasto mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut serta mendukung proses audit pemilu agar hasilnya transparan, salah satunya dengan menyimpan formulir C1 pada saat penghitungan suara di TPS selesai dilakukan untuk dijadikan pembanding dalam audit metadata C1 di Sirekap.
"Kami juga mengundang pada kesempatan ini para ahli IT (informasi teknologi) merah putih untuk sama-sama terlibat karena ini berkaitan dengan suara rakyat, berkaitan dengan tanggung jawab kita terhadap masa depan bangsa dan negara," tuturnya.
Pernyataan Hasto itu menanggapi temuan pakar telematika Roy Suryo mengenai dugaan kecurangan pada aplikasi Sirekap.
Dalam kesempatan sama, Roy Suryo memaparkan beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan dalam aplikasi Sirekap, salah satunya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 dimasukkan script dalam sistem aplikasi tersebut agar hasil angka yang keluar tidak bergeser atau berubah.
Dugaan kecurangan lainnya adalah server atau peladen Sirekap diletakkan di luar negeri, yaitu Singapura, dan kemudian dipindahkan secara diam-diam ke Jakarta.
Baca Juga: Hasto PDIP Beri Kabar Terbaru soal Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Menurut Roy, perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy.
Ia pun mendesak agar audit IT forensik dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan kecurangan yang ditemukan tersebut.
Roy Suryo juga mengatakan telah mengarahkan ke pihak kepolisian apabila ada dugaan tindak pidana.
Temuan-temuan Roy Suryo tersebut juga akan menjadi masukan bagi tim IT pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk melakukan investigasi lebih lanjut. (Antara)