Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) secara keseluruhan.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, KPU tidak menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Baca Juga: Mendadak Berterima Kasih, Cak Imin Malah Bikin Gemes Dibilang Mirip Tokoh Kartun Ini
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Sebab, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan PSU, 146 TPS direkomendasikan PSL, dan 666 TPS direkomendasikan PSS.
Namun, KPU disebut hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 TPS.
Dari 890 rekomendasi PSU, KPU hanya melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada Daya Paksa Sebabkan PSU Kuala Lumpur Lewati Batas Waktu
"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
"Dan atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," tambah dia.
Lalu, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Kemudian untuk 666 TPS yang direkomendasikan PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antarmasyarakat terkait pembagian surat suara calon anggota legislatif.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yaitu Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).
"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Lolly.