Bawaslu Sebut Ada Daya Paksa Sebabkan PSU Kuala Lumpur Lewati Batas Waktu

Rabu, 28 Februari 2024 | 07:58 WIB
Bawaslu Sebut Ada Daya Paksa Sebabkan PSU Kuala Lumpur Lewati Batas Waktu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang melewati batas waktu.

Dalam undang-undang pemilu, PSU seharusnya dilakukan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak atau 14 Februari 2024. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU seharusnya jatuh pada 24 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sudah membahas keterlambatan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, proses pemilu ulang di Kuala Lumpur memerlukan lebih banyak waktu karena tahapan yang harus diulang dimulai dari pemutakhiran data pemilih.

“Jadi, itu prosesnya masih panjang dan nggak mungkin 10 hari, karena pertama kalau ada misalnya penghentian pos, maka ada metode TPS dibuka kembali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan

“Kemudian juga harus ada cari tempat kalau di Indonesia mudah tapi kalau di Kuala Lumpur itu kan harus ada izin pemerintah setempat kemudian izin keramaian dan lain-lain,” tambah dia.

Bagja menilai persoalan ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu sehingga membutuhkan pengecualian.

“Kalau bahasa hukumnya, daya paksa,” tandas Bagja.

Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.

Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Terberat selama Reformasi, Singgung Beras dan Uang

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI