Bawaslu Sebut Belum Ada Pelanggaran Pemilu Secara TSM

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:34 WIB
Bawaslu Sebut Belum Ada Pelanggaran Pemilu Secara TSM
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan dan temuan perihal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan pelanggaran TSM.

"Sampai sekarang belum ada," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Meski begitu, Bagja memastikan jika ada indikasi pelanggaran secara TSM, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih

"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.

Saat ditanya perihal dugaan pengalihan suara dari salah satu partai politik, Bagja menyebut dugaan pelanggaran secara TSM mesti memenuhi tiga unsur.

"Terhadap itu nanti pasti masuk kecurangan pelanggaran pemilu, pelanggaran terstruktur itu ya, apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan kami sulit juga menyatakan sebagai TSM. Harus diingat bahwa ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif," tutur Bagja.

Untuk itu, lanjut dia, dugaan pelanggaran itu berujung pada rekomendasi Bawaslu agar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diperbaiki.

Dengan begitu, konversi image formulir C hasil pemungutan suara bisa sesuai dengan data di Sirekap.

Baca Juga: Demi Bergulirnya Hak Angket Pemilu 2024, Pertemuan Surya Paloh-Megawati Ditunggu

"Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," tandas Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI