Disiarkan Langsung, KPU Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Besok

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:58 WIB
Disiarkan Langsung, KPU Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional besok, Rabu (28/2/2024).

Rapat rekapitulasi itu akan dilangsungkan di kantor KPU, Jakarta Pusat. Pantauan Suara.com di lokasi, KPU sudah mendirikan tenda semi permanen untuk melaksanakan rapat pleno terbuka.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, suara yang sudah siap untuk direkapitulasi pada tahap awal ini merupakan suara di luar negeri.

"Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan kita mulai hari Rabu besok, 28 Februari," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur

Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional ini akan dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB dan akan disiarkan secara langsung.

Menurut dia, proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Hasyim menyebut rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini akan dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan. Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," tandas Hasyim.

Sekadar informasi, Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Baca Juga: KPU: PSU Di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa!

Artinya, KPU RI memiliki tenggat waktu maksimal sampai 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI