KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:52 WIB
KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menilai kedua peristiwa ini menunjukkan kejanggalan dalam distribusi surat suara pos di sana. Sebab, jika alamat pemilih tidak jelas, seharusnya surat suara pos itu berstatus "return to sender" ketika dikirim.

Untuk itu, Hasyim mengakui metode pos dalam pemilu di Kuala Lumpur memang bermasalah. Terlebih, hal serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2019.

Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.

Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI