Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan kejanggalan pemungutan suara dengan metode pos yang dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kejanggalan ini menyebabkan langkah KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa metode pos di Kuala Lumpur. PSU hanya akan menggunakan metode pencoblosan di tempat pemungutan suara atau TPS dan kotak suara keliling (KSK).
Hasyim menjelaskan kejanggalan yang terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor yang merupakan wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Menurut Hasyim, kantor pos di wilayah tersebut menerima kiriman karung berisi surat suara yang seharusnya dari pemilih.
"Pertanyaannya, kok bisa ada orang bawa karung tulisannya pos Malaysia, isinya surat suara pos, diantarkan ke situ?" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Padahal, lanjut dia, surat suara itu telah dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.
Seharusnya, pemilih langsung mencoblos surat suara itu dan mengirimnya balik melalui pos sehingga, kantor pos semestinya menerima surat suara itu satu per satu.
"Oleh Kantor Pos Puchong lalu ditahan dan diinformasikan kepada PPLN, jadi tidak bisa diakses," ujar Hasyim.
Kejanggalan lain yanh diungkap Hasyim ialah peristiwa seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang juga berisi surat suara.
Baca Juga: KPU: PSU Di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa!
"Sebagian itu sudah dicoblos, sebagian masih utuh. Artinya, masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu. Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?" tutur Hasyim.