Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai kategori luar biasa.
Sebab, PSU seharusnya dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara serentak atau 24 Februari 2024. Namun, PSU di Kuala Lumpur memerlukan waktu lebih dari itu.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Dalam proses PSU, Hasyim menjelaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan seperti logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur Akan Digelar 2 Hari, Ini Jadwalnya
Terlebih, PSU di Kuala Lumpur perlu mengulang tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya bermasalah.
Belum lagi jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disampaikan dalam waktu yang mendekati batas maksimal PSU bakal habis.
"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," ujar Hasyim.
"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," tambah dia.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Baca Juga: Diberhentikan Sementara, KPU Periksa Seluruh Anggota PPLN Kuala Lumpur
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.