Diberhentikan Sementara, KPU Periksa Seluruh Anggota PPLN Kuala Lumpur

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:39 WIB
Diberhentikan Sementara, KPU Periksa Seluruh Anggota PPLN Kuala Lumpur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya sedang memeriksa seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur.

Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi salah satu alasan KPU RI menonaktifkan sementara para petugas ad hoc tersebut dan mengambil alih pekerjaan mereka jelang pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

"Kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Awalnya, kata dia, ada aduan dugaan pelanggaran terhadap para anggota PPLN Kuala Lumpur berkenaan dengan masalah daftar pemilih. Aduan itu diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Ambil Alih PSU, KPU Jelaskan Alasan Berhentikan Sementara PPLN Kuala Lumpur

"Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU," ujar Hasyim.

Untuk itu, dua orang komisioner KPU RI Idham Holik dan Mochamad Afifuddin, kini bertugas untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Keduanya didampingi tim kesekretariatan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sana.

Sebelumnya, KPU memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih. Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kami ambil alih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Untuk itu, Hasyim mengatakan KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bagi para pemilih di Kuala Lumpur yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih melalui metode pos dan KSK.

Baca Juga: Bawaslu Bongkar Kejahatan Oknum PPLN Kuala Lumpur, Satu Orang Buron

"Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujar Hasyim.

KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.

Sekadar informasi, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI