KPU: 1.113 TPS Di 430 Kecamatan Sudah Lakukan PSU, PSL Dan PSS

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:33 WIB
KPU: 1.113 TPS Di 430 Kecamatan Sudah Lakukan PSU, PSL Dan PSS
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut proses pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) sudah berlangsung.

Data yang diterima KPU hingga Selasa (27/2/2024) pukul 02.00 WIB dini hari, PSU, PSL, dan PSS sudah dilaksanakan di 1.113 tempat pemungutan suara (TPS).

"Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Lebih lamjut, Hasyim merincikan, PSU sudah terlaksana di 738 TPS, PSL di 117 TPS, dan PSS di 258 TPS.

Baca Juga: Ambil Alih PSU, KPU Jelaskan Alasan Berhentikan Sementara PPLN Kuala Lumpur

Adapun daerah yang melaksanakan pencoblosan ulang itu tersebar di 38 provinsi, berada pada 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, serta 560 desa/kelurahan. PSU ini sudah dilaksanakan sejak 15 Februari sampai 27 Februari 2024.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU, PSL, dan PSS di 1.496 TPS.

Rinciannya terdiri dari 780 TPS direkomendasikam PSU, 132 TPS direkomendasikam PSL, dan 584 TPS direkomendasikan PSS.

Terkait perbedaan angka itu, Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan mereka masih akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu.

"Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu, kami perintahkan kepada jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk badan ad hoc, apabila ada rekomendasi Bawaslu, maka sebaikanya dilakukan kajian teknis dan hukum yang benar," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: 30 Anggota DPR Ini Didesak Jadi Inisiator Hak Angket Dugaan Pemilu Curang

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksankan tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI