Suara.com - Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan diambil alih oleh pihaknya.
Sebab, KPU telah menonaktifkam tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Dengan begitu, komisioner KPU RI yang bertugas mengambil alih PSU di Kuala Lumpur ialah Mochammad Afifuddin dan Idham Holik.
"Yang tugas di sana ada dua orang anggota KPU Mas Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi dengan tim kesekretariat jenderal KPU dan juga ada anggota Bawaslu yang ada di Kuala Lumpur," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Hasyim menjelaskan alasannya memberhentikan seluruh anggota PPLN Kuala Lumpur ialah karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dugaan pelanggaran oleh PPLN Kuala Lumpur.
Baca Juga: Iwan Fals Heran Prabowo-Gibran Unggul Jauh Versi Real Count KPU: Kok Bisa Ya?
"Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU," ujar Hasyim.
"Berdasarkan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih," tutur dia.
Sebelumnya, KPU memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih. Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kami ambil alih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Untuk itu, Hasyim mengatakan KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bagi para pemilih di Kuala Lumpur yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih melalui metode pos dan KSK.
"Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujar Hasyim.
KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Sekadar informasi, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.