kotak suara

30 Anggota DPR Ini Didesak Jadi Inisiator Hak Angket Dugaan Pemilu Curang

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
30 Anggota DPR Ini Didesak Jadi Inisiator Hak Angket Dugaan Pemilu Curang
Sejumlah aktivis desak 30 anggota DPR RI segera tandatangani hak angket. (Suara.com/Bagas)

Tiga dari 30 anggota DPR RI itu disebut telah setuju dan siap tandatangani hak angket

Suara.com - Sejumlah analis hingga aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak 30 nama anggota DPR RI untuk segera menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Salah satu perwakilan GIAD, Ray Rangkuti, menjelaskan, desakan hak angket itu disampaikan pihaknya lantaran merasa ada penggunaan kekuasaan oleh Presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2024 terutama Pilpres.

"Saya kira nggak sekedar cukup apa yang dilalui Bawaslu, pun juga melalui Mahkamah Konstitusi, tapi perlu dilakukan hak angket. Kenapa? Karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut, tidak tepat, alias ya mungkin punya potensi melanggar aturan oleh presiden dan oleh karena itu dibutuhkan hak angket," kata Ray dalam konferensi persnya di Kantor Parasyndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut Ray, pihaknya masih melihat jika wacana pengguliran hak angket di DPR RI kekinian masih menggantung. Untuk itu, pihaknya mendorong 30 nama anggota DPR menjadi inisiator hak angket.

Baca Juga: Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?

"Kita harap dan kita dorong dan kita tentu saja minta agar mereka memulai untuk segera mengajukan hak angket ini ke DPR di mana mereka ada 30 orang dan umumnya adalah orang-orang yang kita kenal kritis di DPR," tuturnya.

Menurutnya, dari 30 nama yang didesak pihaknya, ada tiga anggota DPR RI sudah menyatakan setuju dan siap menandatangani menggulirkan hak angket.

"Tiga dari 30 orang itu sudah menyatakan siap dan 27-nya mungkin akan berkembang sewaktu kita mungkin akan menyiapkan orang atau tim yang mencari tahu kesiapan mereka untuk terlibat di dalam penandatanganan ini, dalam konteks pengajuan hak angket," ujarnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, penguliran hak angket bukanlah barang baru terlebih dalam mengusut hal yang janggal dalam pelaksanaan Pemilu.

"Jadi angket tentang pemilu ini bukan kali pertama, ini kali kedua. Dan sekarang ini lebih besar isunya karena terkait dengan dugaan adanya penggunaan kekuasaan demi kepentingan pemilu yang dilakukan secara tidak legal," pungkasnya.

Baca Juga: Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!

Adapun desakan ini ditandatangi oleh perwakilan Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Aktivis 98, Ubaidillah Badrun, Eksposit Indonesia, Arif Susanto, dari PBHI, Julius Ibrani, dari Parasyndicate, Ari Nurcahyo, dan TePI Indonesia, Jeirry Sumampow.